Incoterms
merupakan akronim dari istilah international commercial terms. Secara definisi,
Incoterms merupakan serangkaian terminologi yang digunakan dalam transaksi
perdagangan internasional. Incoterms ini merupakan seperangkat peraturan yang
diterbitkan oleh institusi perdagangan swasta, international chamber of
commerce (ICC). Dengan demikian kedudukan Incoterms ini bersifat independen,
karena bukan merupakan produk pemerintah dari negara manapun.
Berdasarkan sejarahnya, Incoterms
pertama kali diterbitkan pada tahun 1936 setelah masa perang dunia pertama.
Kemudian dalam perjalanannya, mengalami beberapa perubahan. Perubahan ini
sanatiasa dilakukan oleh ICC dalam rangka mengadopsi praktek-praktek
perdagangan yang paling update. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1953,
yang dikenal dengan sebagai Incoterms 1953. Selanjutnya perubahan dilakukan
secara rutin, sehingga dikenal versi-versi Incoterms sesuai dengan tahun
perubahannya, yaitu: Incoterms 1967, Incoterms 1976, Incoterms 1980, Incoterms
1990, 2000, dan terakhir adalah Incoterms 2010 yang mulai diberlakukan sejak
tanggal 1 januari tahun 2011.
1. Kelompok C
a.
Cost and Freight (C&F)
Penyerahan barang dan
peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah
dimuat di atas kapal (on board).
Penjual berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan,
menempatkan barang di atas kapal, menanggung biaya muat, dan ongkos angkut
hingga pelabuahn tujuan. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menanggung biaya di
luar beban penjual sesuai dengan kontrak pengangkutan. Export clearance dan biaya pengangkutan menjadi beban penjual, sedangkan
risiko sejak barang dimuat di atas kapal oleh penjual hingga ke pelabuahan
tujuan serta import clearance menjadi tanggung jawab pembeli.
b.
Cost Insurance and Freight
(CIF)
Penyerahan barang dan
peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah
dimuat di atas kapal (on board).
Kewajiban penjual adalah menentukan pengangkut (carrier), membuat kotrak pengangkutan, menempatkan barang di atas
kapal, menanggung buaya muat, ongkos angkut, dan biaya bongkar di pelabuhan
tujuan, serta biaya asuransi. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menanggung
biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengankutan. Export clearance, biaya pengangkutan dan biaya asuransi menjadi
beban penjual sedangkan menjadi beban pembeli.
c.
Carriage Paid to (CPT)
Syarat ini digunakan
dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport.
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan
pada saat barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama. Penjual
berkewajiban menentukan pengangkut (carrier),
membuat kontrak pengangkutan, menyerahkan barang kepada pengangkut pertama,
membayar biaya muat, ongkos angkut, dan biaya bongkar di tempat tujuan.
Sedangkan pembeli berkewajiban menanggung biaya di luar beban penjual sesuai
kontrak pengangkutan. Export clearance,
biaya pengangkutan menjadi beban penjual. Sedangkan risiko sejak barang
diserahkan kepada pengangkut pertama oleh penjual hingga ke tempat tujuan serta
import clearance menjadi beban
pembeli.
d.
Carriage and Insurance Paid
(CIP)
Syarat ini digunakan
dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport.
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan
pada saat barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama. Penjual
berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, menyerahkan
barang kepada pengangkut pertama, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya
bongkar di tempat tujuan, dan biaya asuransi. Sedangkan kewajiban pembeli
adalah membayar biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Export
clearance, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi menjadi beban penjual,
sedangkan import clearance menjadi beban pembeli.
2. Kelompok D
a.
Delivered at Terminal
(DAT)
Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang
yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana. Seller menyerahkan
barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau
tempat tujuan. Terminal adalah termasuk diantaranya : Dermaga, gudang,
container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara. Kedua
belah pihak ( seller dan buyer ) sepakat bahwa terminal dimaksud dan bila
mungkin menunjuk suatu titik adalah merupakan titik perpindahan resiko dari
seller kepada buyer. Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan
resiko dari terminal tersebut ke titik tertentu yang lain maka alternative DAP
atau DDP bisa digunakan
b.
Delivered at Place (DAP)
Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang
yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana. Seller menyerahkan
barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar
tempat tujuan. Kedua belah pihak ( seller dan buyer ) disarankan untuk
menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena
pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer. Apabila seller
bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang,
membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan DDP: Deliver Duty
Paid.
c.
Delivered Duty Paid (DDP)
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari
penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan bongkar barang, termasuk
penyelesaian import clearance.
Kewajiban penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan,
membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar dan menyerahkan barang kepada
pembeli di tempat tujuan bongkar barang. Sedangkan kewajiban pembeli adalah
menerima barang di tempat tujuan bongkar barang. Export-import
clearance, biaya pengangkutan, dan risiko hingga tempat
tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual.
2. Kelompok
E
a.
Ex Works (EXW)
Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli
dilakukan di tempat penjual. Kewajiban penjual adalah hanya menyediakan barang
di tempatnya (pabrik/ gudang). Sementara pembeli berkewajiban mengurus
pengangkutan. Biaya pengangkutan, izin kepabeanan di wilayah negara penjual
maupun pembeli (export-import clearance), dan risiko sejak barang
diangkut dari pabrik/ gudang penjual hingga ke tempat pembeli adalah tanggung
jawab pembeli.
4.
Kelompok F
a.
Free Carrier At (FCA)
Penyerahan barang dan peralihan
risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang diserahkan kepada
pihak pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli. Kewajiban penjual adalah menyiapkan
pengangkutan atas nama pembeli. Sementara pembeli bertugas menentukan
pengangkut (carrier) dan membuat
kontrak pengangkutan (carriage contract).
Izin kepabeanan diwilayah penjual (export
clearance) menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan biaya pengangkutan,
risiko sejak barang diserahkan oleh penjual kepada pihak pengangkut (carrier) hingga ketempat pembeli.
b.
Free Along side (FAS)
Penyerahan barang dan peralihan resiko
dari penjual kepada pembeli dilakukan saat barang ditempatkan di samping kapal.
Penjual berkewajiban menempatkan barang disamping kapal. Sedangkan kewajiban
pembeli adalah menentukan pengangkutan dan membuat kontrak pengangkutan. Izin kepabeanan di wilayah penjual (export clearance) menjadi tanggung jawab
penjual. Sedangkan biaya pengangkutan maupun risiko sejak barang ditempatkan di
samping kapal oleh penjual sampai ke tempat pembeli serta import clearance
menjadi tanggung jawab pembeli.
c.
Free On Board (FOB)
Penyerahan barang dan peralihan risiko
dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas
kapal (on board). Kewajiban penjual
adalah menempatkan barang di atas kapal dan menanggung biaya muat sedangkan
keajiban pembeli adalah menentukan pengangkut, menentukan kontrak pengangkutan,
dan menanggung biaya angkut dan biaya bongkar. Export clearance dan biaya muat di atas kapal menjadi beban
penjual. Sedangkan biaya pengangkutan maupun risiko sejak barang dimuat di atas
kapal oleh penjual hingga ke tempat pembeli, serta import clearance menjadi
beban pembeli.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar